
PP Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP Tapera sudah di teken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2020..
PP Tapera di buat dengan tujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja.
Dengan adanya PP Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki payung hukum yang kuat untuk memungut iuran dari para pekerja.
BP Tapera akan melakukan pemungutan sekaligus mengelola dana bagi setiap pekerja, PNS, TNI/Polri, Pekerja BMUN/BUMD dan Perkerja Swasta.
PNS, TNI/Polri dan BUMN dan BUMD akan menjadi target awal implementasi PP Tapera ini.
Adapun untuk Pegawai Swasta, diberikan waktu paling lambat 7 tahun sejak PP Tapera beroperasi.
Besaran Iuran PP Tapera
Iuran PP Tapera mirip dengan Jamsostek, dimana besaran iuran yang di pungut di bagi dua dengan perusahaan tempat bekerja.
PP Tapera akan memungut 3% dari gaji pegawai, dimana 0,5% ditanggung Pemberi kerja (Perusahaan) dan 2,5% di tanggung oleh Pegawai.
Masa Berlaku Kepesertaan Tapera
Pungutan iuran Tapera akan berhenti ketika seorang pensiun.
Dalam artian, kepesertaan Taprea untuk pegawai tersebut berakhir.
Uang yang selama di pungut pun dapat diambil kembali beserta hasil dari dana pengembangan.
Download PP Tapera 2020 PDF
PP Tapera (PP no 25 tahun 2020) selengkapnya dapat di lihat di situs resmi pemerintah dalam format PDF yang dapat di unduh melalui Link ==> peraturan.bpk.go.id . Pilih Unduh Berkas PP Nomor 25 Tahun 2020.pdf yang ada di halaman tersebut.